PUBLIKANews.ID, BOROKO – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, Senin (22/09/2025) secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian tersebit dilakukan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Bolmong Utara.
Dalam pemaparannya, Bupati Sirajudin menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2026 mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolmong Utara Tahun 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga menetapkan tema pembangunan RKPD tahun 2026 adalah “Pemerataan Akses dan Penguatan Ekosistem Menuju Pemerintahan yang Transparan”
Menurut Sirajudin, tema ini sejalan dengan arah pembangunan nasional maupun provinsi, serta menjadi pijakan strategis dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dituangkan dalam rancangan KUA-PPAS yang nantinya disepakati bersama DPRD, sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun 2026,” terangnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS serta rancangan APBD wajib menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Sehingga seluruh proses, dilaksanakan secara elektronik melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Bupati Sirajudin juga memaparkan empat prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah, yaitu, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dengan sasaran memperluas akses pendidikan, kesehatan, serta pemerataan ekonomi masyarakat.
Kemudian peningkatan daya saing perekonomian dan investasi, melalui penguatan ekosistem kewirausahaan lewat pelatihan, akses modal, dan pendampingan usaha.
Selain itu juga akan dilakukan peningkatan layanan infrastruktur, lingkungan hidup, dan mitigasi bencana, yang diarahkan pada peningkatan keamanan, kualitas permukiman, dan transportasi ramah lingkungan.
Dan yang terakhir adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan fokus pada penataan regulasi serta reformasi birokrasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Sementara, proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026, meliputi Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 595.944.042.099,- yang bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp.14.194.291.500, Pendapatan Transfer: Rp.565.000.159.000,-, terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp.551.771.615.000,- dan transfer antar-daerah (DBH Provinsi) Rp13.228.544.000.
Untuk belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp.603.235.795.117, yang terdiri dari Belanja Operasi: Rp.450.446.314.192,86,- (belanja pegawai, barang/jasa, subsidi, hibah, dan bansos).
Belanja Modal: Rp.33.686.571.424,14,- (belum termasuk DAK, Insentif Fiskal, dan dana dinamis lainnya). Belanja Transfer: Rp.118.902.909.500,- (bagi hasil dan bantuan keuangan) dan Belanja Tidak Terduga: Rp200.000.000,-.
Selain itu, ada ketambahan pembiayaan daerah tahun 2026 yang diproyeksikan sebesar Rp.7.291.753.018,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun sebelumnya.(**)