PUBLIKANews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah membatasi dana kanpanye Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan KPU mematok dana kampanye untuk pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye Peserta Pilkada Bolmut tidak lebih dari 22.470.820.000.
Pembatasan jumlah dana kampanye ini telah disepakatai bersama antara KPU dengan perwakilan dari empat Pasangan Calon (Paslon) masing-masing Paslon nomor urut 1, Paslon nomor 2, Paslon nomor 3, dan perwakilan dari Paslon nomor urut 4, yang disaksikan perwakilan Polres, Kodim dan Kesbangpol Bolmut.

“Pembatasan dana kampanye ini sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (2) dan ayat (2) PKPU nomor 14 tahun 2024. Pengeluaran dana kampanye ini dengan memperhitungkan metode kampenye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang duperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye/konsultan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak,” ungkap Komisioner KPU Bolmut Nur Afri L Usman yang didampingi Fieman Stion dan Mernie Linda Wungkana.
Pembatasan penggunaan dana kampanye tersebut meliputi pembiayaan, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK, dan jasa manajemen dan konsultasi.
Selain itu, yang dobatasi juga pengadaan APK seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, dan baliho. Begitu juga bahan kampanye seperti selebaran, brosur, panflet dan poster. Biaya untuk rapat umum, kampanye melalui medsos dan kampanye melalui media daring juga anggaranya dibatasi.(**)










