PUBLIKANews.ID, BOROKO – Proposal yang dipaparkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena di hadapan Kementerian Transmigrasi RI pada awal 2026 kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Hal ini menyusul mulai dilakukaya tahapan penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) dengan mengusulkan 14 desa di empat kecamatan sebagai kawasan pengembangan.
RKT menjadi tahapan awal dalam pembentukan kawasan transmigrasi yang selanjutnya diproyeksikan berkembang menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu (KET).
Konsep tersebut mengintegrasikan pembangunan permukiman, infrastruktur, sektor unggulan, dan kegiatan usaha dalam satu kawasan sehingga mampu menghubungkan permukiman transmigrasi dengan pusat produksi, perdagangan, dan pelayanan guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmut Sulha Mokodompis melalui Kepala Bidang Transmigrasi, Widiarto Dg. Mulisa, mengatakan penyusunan RKT merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan kawasan transmigrasi yang nantinya diarahkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu.
“RKT menjadi dasar pengusulan kawasan. Setelah seluruh tahapan di Kementerian Transmigrasi terpenuhi dan kawasan ditetapkan, pengembangannya diarahkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu,” ujar Widiarto kepada media ini.
Ia menjelaskan, usulan tersebut tidak bertujuan membuka lokasi transmigrasi baru. Pemerintah justru mengembangkan kawasan transmigrasi yang telah ada dengan mengintegrasikan desa-desa di sekitarnya sehingga terbentuk kawasan yang memiliki keterkaitan wilayah, kesiapan lahan, serta potensi ekonomi.
Menurut Widiarto, salah satu persyaratan penyusunan RKT adalah luas kawasan minimal 1.000 hektare pada setiap kawasan.
Karena itu, kawasan transmigrasi yang telah berkembang dipadukan dengan desa-desa penyangga sehingga memenuhi ketentuan luasan sekaligus membentuk kawasan yang terintegrasi.
“Desa transmigrasi yang sudah ada menjadi kawasan inti. Desa-desa lain diusulkan karena memiliki keterkaitan wilayah dan potensi pengembangan sehingga memenuhi ketentuan luas kawasan, yakni di atas 1.000 hektare per kawasan,” katanya.
Sebanyak 14 desa yang diusulkan tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Sangkub meliputi Desa Sidodadi, Pangkusa, Suka Makmur, Sangkub III, Sangkub IV, Tombolango, dan Busisingo. Kecamatan Bintauna meliputi Desa Mome, Huntuk, dan Paku. Kecamatan Bolangitang Barat meliputi Desa Keimanga dan Ollot II, sedangkan Kecamatan Pinogaluman meliputi Desa Tuntung dan Busato.
Widiarto mengatakan kawasan transmigrasi lama di Kecamatan Sangkub menjadi fondasi pengembangan. Desa-desa tersebut kemudian dihubungkan dengan wilayah penyangga agar tercipta kawasan yang saling mendukung dari sisi tata ruang, jaringan infrastruktur, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Apabila seluruh tahapan dapat dilalui, kawasan yang diusulkan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Terpadu.
Melalui konsep tersebut, pembangunan kawasan tidak hanya berorientasi pada penyediaan permukiman, tetapi juga diarahkan pada peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan akhirnya membentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik warga transmigrasi maupun masyarakat lokal,” ujar Widiarto.
Ia menambahkan, dokumen RKT yang telah disusun masih akan melalui verifikasi administrasi, kajian teknis, dan penilaian kelayakan di Kementerian Transmigrasi. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi sebelum dikembangkan menuju Kawasan Ekonomi Terpadu.
Sebelumnya, Pemkab Bolmut menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi Tahun 2026 sebagai bagian dari penyusunan dokumen RKT.
Forum yang dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmut, Abdul Mutoh Daeng Mulisa, mewakili Bupati, melibatkan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dan para camat guna menyelaraskan potensi kawasan sebelum diajukan ke pemerintah pusat.(*/satrin)










