PUBLIKANews.ID –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) (23/07/2024) Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan duabRancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Perizinan Berusaha Didaerah bertempat di ruang Sidang DPRD Bolmut.
Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas komitmen dalam mengawal setiap tahapan penyusunan 2 Ranperda.
“Rancangan RPJPD kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2025-2045 merupakan hasil dari proses perencanaan yang komprehensif dan partisipatif,” kata Penjabat Bupati.
Menurutnya, proses penyusunan dokumen ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim teknis, akademisi, hingga partisipasi aktif dari masyarakat. Sehingga, melalui berbagai kajian dan analisis, pihaknya berupaya menyusun RPJPD yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan di Bolaang Mongondow Utara.
“Penetapan rancangan RPJPD ini merupakan
langkah penting dan strategis dalam perjalanan pembangunan di daerah. Dengan ditetapkannya dokumen ini, kita memiliki arah perencanaan pembangunan yang jelas dan terukur untuk mencapai visi pembangunan daerah yang lebih baik, maju, dan sejahtera,” terangnya.
Namun demikian lanjut dia, penetapan ini juga menuntut komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mewujudkan target pembangunan daerah yang telah direncanakan.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah,telah melaksanakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.(**)










