PUBLIKANews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Selasa (13/08/2024) melaksanakan penyuluhan produk hukum dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kegiatan yang dipusatkan diaula Kantor Desa Tombulang Pantai, Kecamatan Pinogaluman ini dihadiri seluruh Sangadi serta tokoh agama-adat dan menghadirkab narasumber Kejaksaaan negeri (Kejari) Bolmut.
Komisioner Devisi perencanaan data dan informasi KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana pada pembukaan acara tersebut mengatakan, bahwa dilaksanakan penyuluhan produk hukum ini merupaan bagian yang penting demi pentingnya penguatan agar kita mengetahui hal-hal apa yang bisa dibuat maupun tidak.
“Sehingga harapan kami-KPU materi yang disampaikan bisa diseriusi, sehingga kita bisa ketahui kadar-kadar potensi yang terjadi di pilkada mendatang,” ujarnya.
Sementara, Kajari Bolmut Oktafian Syah Effendi S.H M.H mejelaskan bahwa ada yang menjadi dasar hukum yang biasa kita sebut bahasa sehari-hari yakni dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
“Tampa hukum masyarakat tidak akan bisa tertib. Artinya tidak ada ketertiban, kita saat ini tidak akan aman,” terangnya.
Apalagi, kata dia negara kita ini Indonesia, merupakan negara hukum, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat.
“Dijajaran Kejati-kejari itu kita memiliki arah kebijakan dalam bentuk berita harian dari kejaksaan agung RI. Isinya itu menjaga netralitas personel, menyesuaikan dinamika yang ada dimasyarakat, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya pada penuntutan,” katanya.
Selain itu, lanjut Kajari, Kejaksaan itu memiliki kewenangan atau bisa sebut dominus litis jaksa yang artinya memiliki kewenangan layak atau tidak perkara.
“Dominus litis jaksa ini memiliki peran sentral yang telah tergabung dalam sentra Gakkumdu yang didalamnya itu ada Bawaslu, Polisi, dan Kejari. Lembaga sentra Gakkumdu ini digunakan menentukan langkah penuntutan ketika ada pelanggaran pada proses pilkada mendatang,” jelasnya.(**)









