PUBLIKANews.ID, BOROKO – Misteri pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Paku Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai terungkap.
Hal ini menyusul ditetapkanya WP alias Ayu (28) warga Desa Paku Selatan Kecamatan Bolang Itang Barat, yang tidak lain adalah istri korban sebagai pelaku tunggal tersangka pembunuhan oleh Polres Bolaang Mongondow Utara.
Peristiwa berdarah itu bermula saat korban, tersangka dan beberapa temanya pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 20.00.WITA, berkumpul dalam pondok milik korban untuk mengkonsumsi minuman keras.
Pesta miras suami-istri dan temanya itu pun bubar pada pukul 22.45.WITA dan mereka hendak pulang ke pondok masing-masing.
Namun, saat dilokasi kejadian tepatnya di kamar korban dan tersangka terdengar suara gaduh yang menyerupai pertengkaran suami-istri antara korban dan tersangka.
Beberapa saat kemudian tersngka Ayu keluar dari dalam pondok dengan membawa sebilah pisau yang mengarah pada salah satu saksi Nirawati Paputungan dengan nada mengancam.
‘Nira, ngana so ndak bagus ba tamang, kiapa ngana so baku polo dengan Ano (suaminya, red).
Melihat kejadian itu saksi Hasdi Boyomat segera mangambil tindakan dengan merampas pisau yang berada di tangan tetsangka.
Beberapa saat berselang saksi mendatangi pondok korban dan mendapati temanya Candri Wartabone sudah telentang berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa.
Mendapat informasi ada peristiwa pembunuhan sejumlah warga penambang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pun berdatangan dan bermaksud melakukan upaya pertolongn. Namun, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Dari keterangan penyidik melalui konferansi pers (16/04/2026) yang dihadiri Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Fauzi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoly, menyebutkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Terkait penahanan tersangka, kami akan terus merampungkn proses pemeriksaan lanjutan kepada tersangka hingga akan menghasilkan berita acara pemeriksaan akhir,” terang Wakapolres.
Sementara berdasarkan hasil otopsi dari tim ahli forensik RS Bhayangkara Manado, terdapat luka tusuk dengan panjang 18 cm dengan alur luka memotong sebagian ginjal kiri atas dan memotong putus pembuluh darah ginjalbsehingga terjadi pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli forensik medik, serta ahli pidana, maka perbuatan tersangka diancam pasal 458 ayat (1) KUHP subsider pasal 466 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(satrin)









