Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, BOROKO – Misteri pembunuhan terhadap Candri Wartabone (21) di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Desa Paku Kecamatan Bolang Itang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai terungkap.

Hal ini menyusul ditetapkanya WP alias Ayu (28) warga Desa Paku Selatan Kecamatan Bolang Itang Barat, yang tidak lain adalah istri korban sebagai pelaku tunggal tersangka pembunuhan oleh Polres Bolaang Mongondow Utara.

Peristiwa berdarah itu bermula saat korban, tersangka dan beberapa temanya pada Rabu (04/02/2026) sekitar pukul 20.00.WITA, berkumpul dalam pondok milik korban untuk mengkonsumsi minuman keras.

Pesta miras suami-istri dan temanya itu pun bubar pada pukul 22.45.WITA dan mereka hendak pulang ke pondok masing-masing.

Namun, saat dilokasi kejadian tepatnya di kamar korban dan tersangka terdengar suara gaduh yang menyerupai pertengkaran suami-istri antara korban dan tersangka.

Beberapa saat kemudian tersngka Ayu keluar dari dalam pondok dengan membawa sebilah pisau yang mengarah pada salah satu saksi Nirawati Paputungan dengan nada mengancam.

‘Nira, ngana so ndak bagus ba tamang, kiapa ngana so baku polo dengan Ano (suaminya, red).

Melihat kejadian itu saksi Hasdi Boyomat segera mangambil tindakan dengan merampas pisau yang berada di tangan tetsangka.

Beberapa saat berselang saksi mendatangi pondok korban dan mendapati temanya Candri Wartabone sudah telentang berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa.

Mendapat informasi ada peristiwa pembunuhan sejumlah warga penambang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pun berdatangan dan bermaksud melakukan upaya pertolongn. Namun, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan penyidik melalui konferansi pers (16/04/2026) yang dihadiri Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Fauzi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoly, menyebutkan bahwa gelar perkara sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Terkait penahanan tersangka, kami akan terus merampungkn proses pemeriksaan lanjutan kepada tersangka hingga akan menghasilkan berita acara pemeriksaan akhir,” terang Wakapolres.

Sementara berdasarkan hasil otopsi dari tim ahli forensik RS Bhayangkara Manado,  terdapat luka tusuk dengan panjang 18 cm dengan alur luka memotong sebagian ginjal kiri atas dan memotong putus pembuluh darah ginjalbsehingga terjadi pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli forensik medik, serta ahli pidana, maka perbuatan tersangka diancam pasal 458 ayat (1) KUHP subsider pasal 466 ayat (3) KUHP lebih subsider pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(satrin)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut
Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan
Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI
Kejari Gorontalo Musnhkan Babuk Narkoba dan Miras
Kapolres Boalemo Diduga Intimidasi Pengusaha Tambang, Kuasa Hukum Martin Lapor ke Propam Polda Gorontalo
Berikut Kerugian Negara, Modus dan Pasal yang Menjerat Lima Tersangka Kasus Hibah Sinode GMIM
Kapolda Sulut Resmikan Gedung SPKT Polres Bolmut
Sekjen PDIP Mengaku Siap Hadapi Kasus Hukum
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 16:19 WITA

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut

Senin, 6 April 2026 - 15:59 WITA

Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:01 WITA

Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:23 WITA

Kejari Gorontalo Musnhkan Babuk Narkoba dan Miras

Berita Terbaru

Kesehatan

Sidak di RSUD, Sekda Jusnan Pastikan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:27 WITA

Hukrim

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut

Rabu, 8 Apr 2026 - 16:19 WITA