Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, BOROKO – Sedikitnya empat organisasi pers di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) (01/05/2026) secara resmi melaporkan PT. Brantas Abipraya kepada Polres setempat.

Pada momentum Hari Buruh Internasinal atau May Day ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga kontraktor proyek lanjutan pembangunan RSUD Bomut ke Jumat (01/05/2026) dilaporkan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Pengaduan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Koordinator Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB), Chandriawan Datuela, tercatat sebagai pelapor.

Aliansi empat organisasi Pers Bolmut ketika melaporkan BUMN PT. Brantas Abipraya kepada Polres Bolmut terkait pelanggaran UU Nomor 40 Tentang Pers pada momentum Hari Buruh Internasional (01/05/2026)

AJB merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Chandriawan selaku koordinator AJB menjelaskan, insiden terjadi saat sejumlah wartawan meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin (27/4/2026). Akses masuk ke lokasi dibatasi petugas keamanan.

“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Chandriawan kepada media ini.

Tuntutan empat organisasi Pers di Kabupaten Bolmut pada Hari Buruh Internasional (01/05/2026).

Ia menilai kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan dengan fasilitas publik, sehingga terbuka bagi peliputan dan pengawasan, termasuk oleh pers.

AJB menduga tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers.

Pihak yang diadukan adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan bertanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan pengamanan di lokasi.

Dalam laporan itu, AJB melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan saksi. Mereka meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait laporan itu.(**/sat)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Polres Bolmut Musnahkan 755 Liter Cap Tikus dan Ratusan Butir Obat Keras
Anggota Polres Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri Saat Bertugas: Ini Kata Kapores Bolmut
DK PWI Sulut PWI Sulut Berhentikan Pengurus PWI Bolmong
Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR
Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut
Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin Dilapor ke Divpropam Mabes Polri dan Dewan Pers
Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka
Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:53 WITA

Polres Bolmut Musnahkan 755 Liter Cap Tikus dan Ratusan Butir Obat Keras

Senin, 29 Juni 2026 - 15:27 WITA

Anggota Polres Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri Saat Bertugas: Ini Kata Kapores Bolmut

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:03 WITA

DK PWI Sulut PWI Sulut Berhentikan Pengurus PWI Bolmong

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WITA

Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:01 WITA

Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut

Berita Terbaru