Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, BOROKO – Sedikitnya empat organisasi pers di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) (01/05/2026) secara resmi melaporkan PT. Brantas Abipraya kepada Polres setempat.

Pada momentum Hari Buruh Internasinal atau May Day ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga kontraktor proyek lanjutan pembangunan RSUD Bomut ke Jumat (01/05/2026) dilaporkan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Pengaduan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Koordinator Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB), Chandriawan Datuela, tercatat sebagai pelapor.

Aliansi empat organisasi Pers Bolmut ketika melaporkan BUMN PT. Brantas Abipraya kepada Polres Bolmut terkait pelanggaran UU Nomor 40 Tentang Pers pada momentum Hari Buruh Internasional (01/05/2026)

AJB merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Chandriawan selaku koordinator AJB menjelaskan, insiden terjadi saat sejumlah wartawan meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin (27/4/2026). Akses masuk ke lokasi dibatasi petugas keamanan.

“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Chandriawan kepada media ini.

Tuntutan empat organisasi Pers di Kabupaten Bolmut pada Hari Buruh Internasional (01/05/2026).

Ia menilai kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan dengan fasilitas publik, sehingga terbuka bagi peliputan dan pengawasan, termasuk oleh pers.

AJB menduga tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers.

Pihak yang diadukan adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan bertanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan pengamanan di lokasi.

Dalam laporan itu, AJB melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan saksi. Mereka meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait laporan itu.(**/sat)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka
Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut
Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan
Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI
Kejari Gorontalo Musnhkan Babuk Narkoba dan Miras
Kapolres Boalemo Diduga Intimidasi Pengusaha Tambang, Kuasa Hukum Martin Lapor ke Propam Polda Gorontalo
Berikut Kerugian Negara, Modus dan Pasal yang Menjerat Lima Tersangka Kasus Hibah Sinode GMIM
Kapolda Sulut Resmikan Gedung SPKT Polres Bolmut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:31 WITA

Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 16:19 WITA

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut

Senin, 6 April 2026 - 15:59 WITA

Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:01 WITA

Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI

Berita Terbaru

Politik

Reposisi Ketua DPRD Bolmut Wajib Patuh Keputusan DPP-PDIP

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:11 WITA