PUBLIKANews.ID, BOROKO – Sedikitnya empat organisasi pers di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) (01/05/2026) secara resmi melaporkan PT. Brantas Abipraya kepada Polres setempat.
Pada momentum Hari Buruh Internasinal atau May Day ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga kontraktor proyek lanjutan pembangunan RSUD Bomut ke Jumat (01/05/2026) dilaporkan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat peliputan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Pengaduan teregistrasi dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Koordinator Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB), Chandriawan Datuela, tercatat sebagai pelapor.

AJB merupakan gabungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).
Chandriawan selaku koordinator AJB menjelaskan, insiden terjadi saat sejumlah wartawan meliput peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolaang Mongondow Utara, Senin (27/4/2026). Akses masuk ke lokasi dibatasi petugas keamanan.
“Penghalangan dilakukan dengan membatasi akses masuk dan mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Chandriawan kepada media ini.

Ia menilai kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah daerah yang berkaitan dengan fasilitas publik, sehingga terbuka bagi peliputan dan pengawasan, termasuk oleh pers.
AJB menduga tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (2) yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi; serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja pers.
Pihak yang diadukan adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek. AJB menilai perusahaan bertanggung jawab atas pengaturan aktivitas dan pengamanan di lokasi.
Dalam laporan itu, AJB melampirkan dokumentasi kejadian serta keterangan saksi. Mereka meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait laporan itu.(**/sat)









