PUBLIKANews.ID, BOROKO – Seorang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bernama Wawan Goma (43) warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolang Itang Barat, Senin (06/04/2026) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Mapolres Bolmut.
Informasi yang dihimpun Publikanews.id menyebutkan, pagi sekitar pukul 07.00.Wita, seperti biasa korban dan teman-teman sesama tahanan sudah bangun untuk menjalani rutinitas di ruang sel tahanan. Pagi itu korban juga sempat keluar ruangan sel tahanan untuk menjemur cucian pakaian yang sebelumnya sudah dibersihkan.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat meneguk kopi di wadah plastik berwarna hijau di sel tahanan. Pada saat yang sama tiba-tiba korban roboh di sudut ruang tahanan yang mengakibatkn di atas pelipis mengalami luka lecet.
Melihat kejadian itu, teman-teman sesama tahanan langsung mengangkat tubuh korban untuk dibaringkan di atas tikar yang berada dilantai, seraya memanggil petugas polisi yang bretada di ruangan sebelah.
Saat itu juga korban Wawan langsung dilarikan ke Puskesmas Kaidipang yang kebetulan loklasinya hanya bersebelahan dengan Mapolres Bolmut.
Oleh tim medis yang dipimpin dr Vennylia Waroka langsung mengambil langkah life saving atau tindakan penyelamatan, karena kondisi korban saat itu mengalami penurunan kesadaran, wajah membiru, dan refleksi mata tidak terlalu merespon.
Meski upaya pertolongan sudah dilakukan dengan memasang selang oksigen, namun denyut nandi sudah melemah dan bahkan tidak teraba, yang akhirnya sekitar pukul 07.25.Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Soal rekam medik korban, pihak Puskesmas Kaidipang melalui Kapus Emmy Macpal memilih tidak berkomentar, lantaran pasien bukan berdomisili di wilayah Kaidipang, melainkan Puskesmas Bolang Itang.
Secara terpisah, Kapolres Bomut AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasie Humas Aipda Bobi Noe, dihadapan para wartawan menjelaskan bahnya setiap hari pihaknya selalu memeriksa kesehatan semua tahanan.
Meski tidak memiiki rekam medik para tahanan, Bobi mengaku jika pihaknya tetap memeriksa satu persatu kondisi fisik tahanan melalui tim medis yang ditunjuk pihak Polres Bolmut. Hasilnya pun disimpulkan bahwa kondisi tahan dalam keadaan sehat.
Sebagaimana diketahui korban Wawan merupakan tahanan kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025 lalu yang dijerat pasal 351 KUHP.
“Korban mulai resmi ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan,” jelas Kasie Humas, Bobby Noe.
Terinformasi, korban Wawan telah dikebumikan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00.Wita di rumah duka Desa Jambusarang Kecamatan Bolang Itang Barat.
(satrin)










