PUBLIKANews.ID, BOROKO – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat (05/06/2026) secara resmi menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan Candri Wartabone (21) di halaman Mapolres.
Menariknya, pada saat yang sama tersangka WP alias Ayu (28) yang hadi di lokasi yang sama, tapi tidak diberi peran sebagai pelaku pembunuhan kepada suaminya Chan.
Setelah ditelusuri, ternyata tersangka Ayu secara keseluruhan menolak 20 reka adegan yang diperagakan hasil skenario penyidik Polres Bolmut berdasarkan hasil BAP para saksi.
Tersangka Ayu menyatakan menolak mengikuti jalannya rekonstruksi karena menilai rangkaian adegan yang disusun penyidik tidak sesuai dengan fakta yang dialami dan diterangkannya selama proses pemeriksaan.
Sebelum rekonstruksi dimulai, tersangka telah diberikan kesempatan untuk membaca seluruh rangkaian adegan yang akan diperagakan.
Setelah mempelajari isi rekonstruksi tersebut, tersangka menyatakan keberatan dan memilih untuk tidak mengambil bagian dalam proses tersebut.
“Klien kami menolak memperagakan adegan-adegan tersebut karena tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya sejak awal pemeriksaan. Banyak adegan dibangun berdasarkan keterangan pihak lain yang justru dibantah oleh tersangka,” ujar Anisa Tumiwa SH, kuasa hukum WP alias Ayu, saat dihubungi wartawan.
Bahkan menurutnya, tersangka tidak menolak proses hukum yang sedang berjalan, namun menolak untuk memperagakan peristiwa-peristiwa yang menurutnya tidak pernah terjadi sebagaimana digambarkan dalam rangkaian rekonstruksi.
Oleh karena itu, tersangka Ayu memilih tetap mempertahankan keterangannya sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita BAP.
“Kami menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun klien kami juga memiliki hak hukum untuk tidak memperagakan adegan yang menurut keterangannya tidak pernah terjadi dan tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya,” ujar Anisa.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Boltara, IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H., menjelaskan reka adegan bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menguji kesesuaian keterangan para pihak dalam perkara tersebut.
Terkait penolakan tersangka Ayu pada rekonstruksi yang digelar, Mario menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka.
“Meski tersangka tidak mau mengambil peran, namun kami tetap melanjukan tahapan rekonstruksi. Akan tetapi kami juga memberi ruang untuk memperagakan rekonstruksi berdasarkan BAP tersangka,” terang Mario.
Sehingga itu, dia menjelaskan rekon ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Menurut Mario, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar sesuai skenario yang telah disusun penyidik, karena penyidik tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(satrin)










