Kejari Gorut Tetapkan Tersangka Sekretaris Dispora

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, GORUT – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gorut berinisial YSL alias Yamin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan, Selasa (24/12/2024).

Ditetapkannya YSL sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut, Zamzam Ikhwan menyampaikan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yamin.

“Setelah dinyatakan sehat, jaksa penyidik pada Kejari Gorut langsung membawa YSL ke Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, bahwa awalnya pada tahun 2020, tersangka YSL menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara dan pada saat itu Tersangka berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK dalam lekerjaan pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan.

“Perkara ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkap ZamZam Ikhwan.

Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menyelesaikan proses penuntutan dan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana yang antara lain: Rizal Yusuf Kune yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pengguna Anggaran (perkara splitsing Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto); Syamsudin Kadir, (perkara splitsing Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto) selaku Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo sebagai Pelaksana Pekerjaan, Abdul Jalil, selaku Direktur PT. Archi Civil Consultan selaku Konsultan Pengawas (perkara splitsing Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto).

Terakhir, Kajari Gorut itu membeberkan, bahwa akibat perbuatan tersangka atas nama YSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai PPK pekerjaan pembangunan/relokasi puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.03.03/R/LAPKKN-234/PW31/5/2021 tanggal 5 Oktober 2022 telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.003.743.288,74.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka  yaitu telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang,” tandasnya.(**)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR
Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut
Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin Dilapor ke Divpropam Mabes Polri dan Dewan Pers
Bupati Sirajudin Lasena Resmikan RLH di Desa Ollot
Bupati Sirajudin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolmong Utara
Asal Jadi, Komisi 3 DPRD Bolmut Didesak Periksa Kualitas Proyek RSUD
Bangun Bor Pondasi Pancang RSUD, PT Brantas Abipraya Diiduga Tak Gunakan Batching Plant
Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WITA

Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:01 WITA

Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:31 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Resmikan RLH di Desa Ollot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati Sirajudin Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-19 Kabupaten Bolmong Utara

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:08 WITA

Asal Jadi, Komisi 3 DPRD Bolmut Didesak Periksa Kualitas Proyek RSUD

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Boltara Berbagi: Bantu Dua Daerah Terdampak Bencana Banjir

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:08 WITA