PUBLIKANews.ID, KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, secara resmi menonaktifkan Tomi Maringka dari pengurus PWI Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan DK PWI Sulut terkait pelanggaran AD-ART dan kode etik yang dilakukan Tomi Maringka yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Wartawan Kebudayaan dan Pariwisata PWI Bolmong dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Dalam sidang kode etik yang digelar DK PWI Sulut di Kotamobagu (25/06/2026) yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 11 tentang kode etik jurnalistik dengan tidak memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi yang kepada salah satu sumber berita.
Bahkan, Tommy juga dijerat dengan pasal 6 Kode Perilaku Wartawan (KPW), dimana seorang wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan senantiasa menguji kebenaran informasi sebelum ditayangkan.
Sehingga itu sidang kode etik yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut, Satrin Lasama dan dua anggotanya masing-masing Reky Simboh dan Steven Walukow, menjatuhkan sanksi organisasi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian sementara (skorsing) dari keanggotaan PWI dan kepengurusan PWI Bolmong.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada Bab VI pasal 21 AD-ART PWI dan pasal 11 Kode Etik Jurnalis, serta pasal 6 Kode Perilaku Wartawan.
Selain itu DK PWI juga merekomendasikan kepada PWI Sulut agar melaksanakan atau mengeksekusi keputusan DK dengan nomor 01/SK-DK/PWI/SULUT/VI/2026, paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan diterima.
Sebagaimana diketahui, keputusan DK PWI Sulut ini merupakan akhir dari rangkaian tahapan yang dilkukan terkait laporan/aduan masyarakat atas nama Parindo Potabuga yang merasa keberatan dengan pemberitaan oleh salah satu media yang wartawanya adalah Tommy Maringka.
Pelapor menilai berita yang ditayangkan sangat menyudutkan dirinya lantaran dimuat secara sepihak tanpa konfirmasi. Bahkan dalam laporanya Parindo menyebutkan ketika dirinya memberikan hak jawab pasca berita ditayangkan, wartawan Tommy Maringka justru sama sekali tidak mmberikan ruang baginya.
Sebelum dinyatakan terbukti melakukan kesalahan, fatal Tommy sendiri diperiksa dan dimintai keterangan seputar aduan yang dilayangkan Parindo Potabuga, di kantor redaksi kediaman Ketua PWI Bolmong Sandy Parasana, di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu, Kota Kotamobagu.
Bahkan tim DK PWI Sulut memberikan ruang kepada teradu untuk melakukan pembelaan dengan memperlihatkan alat bukti untuk meringankan dirinya dari jeratan pasal-pasal baik AD-ART, KEJ, KPW.
Namun, setelah dicecer sejumlah pertanyaan, teradu Tommy tidak mampu menjawab dan menunjukan bukti-bukti yang akurat.
Malah, dia mengelabui tim pemeriksa DK PWI Sulut dengan mengaku sebelum menayangkan berita, dirinya berupaya mengkonfirmasi pihak pengadu namun tidak bisa terhubung.
Setelah dimintai bukti riwayat percakapan atau pesan via ponsel, Tommy tidak mampu menunjukanya, dengan alasan bahwa data tersebut tersimpan di ponsel yang lain.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi teman-teman wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Kita diberikan ruang oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Namun, kita juga wajib menaati kode etik dan kode perilaku wartawan, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi,” ujar Ketua DK PWI Sulut, Satrin Lasama, yang didampingi Reky Simboh dan Steven Walukow.(**/sl)










