Penulis: Satrin Lasama
PUBLIKANews.ID, BOROKO – Meski sudah menjadi konsumsi publik, namun eksploitasi galian C ilegal jenis pasir silika berskala besar oleh PT Conch North Sulawesi Cement di kawasan jalan Trans Sulawesi Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara, Sulut, hingga saat ini terus berlangsung.
Ironosnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut dibuat tunduk oleh perusahaan manufaktur dan industri semen terbesar asal Tionglok yang bermarkas di Lolak, Bolmong.
Entah benang kusutnya dimana, namun tidak ada tindakan pelarangan atau langkah tegas untuk pemberhentian aktivitas ilegal yang sudah berlangsung hampir dua pekan tersebut.
Tarif bayaran setiap dump truck memang cukup menggairahkan, sebab material ilegal jenis pasir silika yang merupakan bahan baku semen PT Conch di bandrol senilai Rp.2,5 juta per dump.
Dalam tempo seminggu lebih, tercatat sudah ada ribuan dump truck material pasir silika ilegal asal Bolmut dimobilisasi menuju perusahaan semen yang memiliki target produksi 5000 ton per hari dengan kapasitas penggilingan semen hingga 4,4 juta ton per tahun itu.
Sudah menjadi rahasia umum, pada ranah ilegal ini tetap jadi lahan empuk bagi oknum aparat penegak hukum yang kerap bermain di area tidak berkekuatan hukum jelas.
Pemerintah daerah Kabupaten Bolmong Utara juga jangan terkesan tinggal diam dalam persoalan ini. Sebab, ekploitasi SDA secara ilegal bukan untuk kegiatan sosial kemanusiaan. Melainkan dimanfaatkan oleh China Conch Group untuk memproduksi semen dan bahan bangunan secara global.
Jika eksploitasi SDA secara besar-besaran ini terus beroperasi secara legal, maka jangan harap ada kontribusi nyata yang bisa menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ‘jongkok’ ditengah efisiensi anggaran secara nasional.
Seperti kita ketahui bersama, eksploitasi galian C secara ilegal ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dimana, pada Pasal 158 UU Minerba, jika ngeruk pasir, batu, tanah urug tanpa Izin Usaha Pertambangan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perlu melakukan langkah tegas dalam menangani persoalan.
Agar, slogan utama Polri Presisi dapat dipertaggungjawabkan, dan citra buruk Polri di masyarakat dapat dipulihkan.(**)
Penulis adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut dan memiliki kompetensi Wartawan Utama










