PUBLIKANews.ID – Pengumuman anggota KPPS Pilkada 2024 telah dirilis pada awal November. Setelah selesai bertugas, ada besaran gaji yang akan diterima. Lantas, berapa gaji anggota KPPS Pilkada 2024?
KPPS Pilkada sendiri adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota yang bertugas saat hari pemungutan suara dilaksanakan. Kehadiran KPPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
KPPS berlokasi di tempat pemungutan suara (TPS) yang wilayah kerjanya diatur PPS. KPPS terdiri dari 7 orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Penetapan anggota KPPS Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 7 November lalu. Saat ini, para anggota dan ketua akan bekerja dalam menyukseskan Pilkada 2024 hingga berakhirnya perhitungan suara.
Penasaran berapa gaji anggota KPPS Pilkada 2024? Simak di bawah ini.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Usai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai KPPS, anggota dan ketua KPPS akan menerima gaji. Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:
– Ketua: Rp 900.000 per orang
– Anggota: Rp 850.000 per orang
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga, ketua atau anggota KPPS akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang
Tugas, Wewenang, Kewajiban KPPS
Gaji yang diberikan merupakan penghargaan bagi ketua dan anggota KPPS yang telah melaksanakan tugasnya dalam Pilkada 2024. Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk:
Tugas KPPS
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Selain itu, juga menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Kewajiban KPPS lainya adalah melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)









