Sekjen PDIP Mengaku Siap Hadapi Kasus Hukum

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi resiko apa pun.

“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Sejak awal, Hasto mengaku sudah memahami berbagai resiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan.

Di samping itu, dia pun menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis. Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi hal itu.

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.(Ant/**)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut
Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin Dilapor ke Divpropam Mabes Polri dan Dewan Pers
Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya
Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka
Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut
Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan
Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI
Jamin Perlindungan Hukum Wartawan, Komdigi Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:01 WITA

Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WITA

Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin Dilapor ke Divpropam Mabes Polri dan Dewan Pers

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:31 WITA

Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 16:19 WITA

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sirajudin Lasena Resmikan RLH di Desa Ollot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:31 WITA