Berikut Kerugian Negara, Modus dan Pasal yang Menjerat Lima Tersangka Kasus Hibah Sinode GMIM

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUBLIKANews.ID, MANADO – Dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

Perkara sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.

Demikian pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam Press Conference di Ruang Tribrata, Senin (07/04/2025).

Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan menyebut peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.

“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98, (Delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima koma sembilan puluh delapan rupiah)”, terang Langie.

Dia pun merinci dasar laporan yakni:
1. Laporan Polisi Nomor : LPIN19XI2024/SPKT.DITKRIMSUSPOLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/68/XIRES3.3/2024Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024:
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/1A/RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025.

Adapun modusnya yakni:
Menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai
peruntukan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,orang lain dan
atau korporasi.

Data berhasil dihimpun, identitas para tersangka antara lain:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027
5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang.

Berikut pasal yang menjerat para terduga pelaku:
Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (tim)

Toto Story adalah situs terbaik bagi pencari togel online dengan layanan profesional dan keamanan tingkat tinggi.

Sebagai bandar togel terpercaya, Toto Story menawarkan berbagai pasaran togel resmi dengan pembayaran cepat dan fair play.

Bagi pemain yang ingin meningkatkan peluang menang, rumus togel yang tersedia di Totostory dapat membantu menghitung angka jitu secara akurat. Selain itu, prediksi togel dari para ahli memberikan analisis mendalam tentang pola keluaran angka.

Tidak hanya itu, memahami arti mimpi juga bisa menjadi strategi dalam memilih angka taruhan. Lebih dari itu, buku mimpi di Totostory memberikan referensi lengkap mengenai tafsir mimpi dan angka yang berhubungan.

Para pemain juga bisa mengecek keluaran angka togel sebelumnya untuk menganalisis pola yang sering muncul. Dengan kombinasi strategi yang tepat, informasi akurat, dan layanan terpercaya, Totostory tetap menjadi pilihan utama bagi penggemar togel online yang mencari pengalaman bermain aman dan menguntungkan.

Berita Terkait

Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR
Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut
Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin Dilapor ke Divpropam Mabes Polri dan Dewan Pers
Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya
Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka
Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut
Polres Bolmut ‘Bobol’ Tersangka Kasus 351 Tewas Saat Menjalani Masa Tahanan
Kembalikan Hasil Korupsi Rp 13 Triliun, KPK dan Polri Diminta Tiru Aksi Kejagung RI
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:16 WITA

Polres Bolmut Permudah Layanan Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota Via QR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:01 WITA

Kasus Pembunuhan PETI Paku ‘Dipaksa Rekon’ Tersangka Ayu Tolak Sekenario Penyidik Polres Bolmut

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:31 WITA

Kado May Day: Empat Organisasi Pers Bolmut Lapor Polisi BUMN PT. Brantas Abipraya

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Paku Terungkap, Istri Korban Jadi Tersangka

Rabu, 8 April 2026 - 16:19 WITA

Wawan Goma Tewas Diduga Kelalaian Prosedur Polres Bolmut

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Boltara Berbagi: Bantu Dua Daerah Terdampak Bencana Banjir

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:08 WITA