PUBLIKANews.ID, GORONTALO – Praktek parkir liar yang terjadi di depan Universitas Negeri Gorontalo ( UNG) dan beberapa tempat lainnya di kota Gorontalo yang dikeluhkan masyarakat mulai ramai di perbincangkan.
Banyak pengendara yg meresa di rugikan karena parkir yang tidak jelas peraturannya, serta oknum petugas perkir yg tidak memberikan karcis parkir yang sah.
Kadis Perhubungn Kota Gorontalo Hermanto Saleh, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Kadir parkir yang sah dan legal di Kota Gorontalo berada di bawah naungan Dishub di lengkapi dengan indentitas yang jelas.
“Petugas parkir yang resmi akan menunjukkan ID card dan karcis kepada setiap pengguna parkir. Parkir yang legal itu memiliki karcis, jadi kalau petugas parkir tidak memberikan dua hal itu, tidak perlu dibayar,” terang Rahmanto, kepada wartawan (02/12/2024).
Sebagai langkah tegas terhadap parkir liar, rahmanto menjelaskan akhir bulan Desember ini, seluruh petugas parkir resmi di kota gorontalo akan di pakaikan rompi sebagai tanda pengenal.
“Rompi ini akan menjadi tanda bagi masyarakat bahwa petugas tersebut resmi dari dishub. Jika ada yg tidak memakai rompi, segera laporkan ke cyber pungli atau langsung hubungi kami,” ujarnya.
Saat ini pihaknya terus mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu meminta karcis ketika melakukan parkir.
“Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2004, tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan sudah di atur dengan jelas, yaitu 3000 untuk motor dan 2000 untuk bentor, 5000 untuk mobil pick up atau sejenis nya dan 7000 untuk mobil truck,” urai Rahmanto.
Dia juga menekankan masyarakat harus lebih aktif dalam melaporkan praktik parkir liar yang merugikan. Begitu juga jangan ragu untuk melaporkan jika ada petugas parkir yg tidak memberikan karcis atau melakukan pungutan liar.
“Dengan adanya langkah tegas ini diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dan tidak lagi meras di rugikan oleh praktik parkir liar yg marak terjadi,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Dishub Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan penegakan aturan parkir yang sah.(Ruklieyato)










