PUBLIKANews.ID, BOROKO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi utara (Sulut)Irjen Pol, Roycke Harry Langie Meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rabu, 22/01/2025.
Kapolda Roycke juga menyampaikan gedung yang telah saya resmikan ini di gunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Lanjutnya. Fungsi dari SPKT yakni memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan dan pelayanan bantuan/pertolang kepolisian.
Sebagaimana diketahui SPKT akan melayani antara lain, Laporan Polisi (LP), Surat tanda terima laporan polisi (STTPLP), Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dan Surat keterangan tanda laporan kehilangan (SKTLK).
Selain itu SPKT juga akan memprosea Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Surat tanda terima pemberitahuan (STTP), Surat keterangan laporan diri (SKLD), Surat ijin keramaian, Surat rekomendasi ijin usaha jasa pengamatan, Surat ijin mengemudi (SIM), dan Surat tanda nomor kenderaan bermotor (STNK).(**)










