PUBLIKANews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kamis (06/06/2024) secara resmi mengembalikan uang sitaan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.
Uang sebesar Rp. 488.555.000,- tersebut adalah uang pengganti yang disita dari para tersangka dan saksi. Pengembalian berdasarkan putusan pengadilan yang memberi waktu hingga sepuluh bulan lamanya.
Pengembalian uang ratusan juta tersebut juga disertakan uang sebesar Rp 5000,- sebagai biaya atas perkara. Kejari pun melibatkan beberapa pihak termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Boroko untuk melakukan perhitungan jumlah uang yang nantinya akan disetor ke kas negara.
“Jumlah total kerugian negara yang akan dikembalikan ada sebesar Rp 500 juta lebih, namun masih ada sekitar Rp 70 jutan lebih yang masih akan disita kembali,” terang Kajari Bolmut, Oktavian Syah Effendi SH, didampingi Kasi Pidsus, serta pihak Inspektorat, saat menggelar Konferensi Pers Kamis (06/06/2024) siang.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, tanggal 24 April 2024, menyatakan terdakwa Drs Musliman Datukramat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga, PN Manado membebaskan trdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.
Namun, pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Drs Musliman Datukramat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Sehingga PN Manado menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Amar putusan tersebut juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta).
Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apa bila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.(**)










