PUBLIKANews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mulai membuka tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.
Dalam perekrutan penyelenggara Pilkada ditingkat paling bawah ini, KPU Bolmut telah megeluarkan Surat Pengumuman nomor: 775/PP.04.2-Pu/7108/2024, tentang pendafyaran calon anggota KPPS untuk Pilkada tahun 2024.

Semua persyaratan utama perekrutan badan adhock ini tidak berbeda dengan syarat pada perekrutan KPPS Pemilu 2024 silam. Bahkan, KPU Bolmut telah mengumumkan daftar kontak PPS di 107 Desa/Kelurahan se Kabupaten Bolmut.
Sehingga, bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai ujung tombak KPU paling bawah ini dapat menyampaikan surat pendafyaran dan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa mulai tanggal 17 s/d 28 September 2024.

KPU Bolmut pun memastikan bahwa proses rekrutmen KPPS berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi. Karena KPPS memiliki peran vital dalam kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Proses perekrutan KPPS di semua wilayah di Bolmut ini pastinya harus memenuhi syarat dan bebas dari intervensi ataupun titipan,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bolmut, Firman SY Stion, pada Rakor terkait perekrutan PPS bersama PPK dan PPS beberapa waktu lalu.(**)










