Peliput: Bobiyanto Masuara
PUBLIKANews.ID, BOLMONG UTARA – Dasar hukum pengeolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ternyata simpang siur.
Pasalnya, meski DPRD teleh menerbitkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai regulasi acuan operasional RSUD, namun pada kenyataanya masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama sebagai landasan hukum.
Status tersebut memiliki konsekuensi terhadap pola pengelolaan keuangan, fleksibilitas pengelolaan, kewenangan, pelayanan, remunerasi, pendapatan dan belanja, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Karena itu, jika RSUD Bolmut memang telah berstatus BLUD, maka pemerintah daerah seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka.
Terutama kepada publik sebagai objek pelayanan, regulasi apa yang saat ini berlaku, Perbup mana yang masih berlaku, ketentuan mana yang sudah diganti, dan bagaimana tata kelola BLUD tersebut diterapkan dalam praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sofian Mokoginta, ketika dikonfirmasi PUBLIKANews.id melalui saluran WhatsApp memberikan penjelasan mengenai kondisi regulasi tersebut.
Menurut Sofian, dalam pengelolaan BLUD rumah sakit telah terdapat beberapa kebijakan melalui Perbup terbaru. Namun, untuk remunerasi jasa pelayanan, masih menggunakan Perbup tahun 2022 karena regulasi terbaru masih dalam proses.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aturan tahun 2022 dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum sambil menunggu usulan Perbup terbaru.
Dengan kata lain, berdasarkan penjelasan Kadinkes, terdapat ketentuan tertentu khususnya terkait remunerasi jasa pelayanan yang masih merujuk pada Perbup 2022.
Sofian juga menyampaikan bahwa terkait izin operasional RSUD non-BLUD, saat ini masih dalam proses pengusulan kembali. Untuk informasi teknis, Sofian mengarahkan media agar menghubungi manajemen RSUD.
Pernyataan ini tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen rumah sakit, terutama mengenai status izin operasional, hubungan status izin dengan status BLUD, serta bagaimana kesinambungan pelayanan rumah sakit dijamin selama proses tersebut berlangsung.
Sayangnya, ketika media mencoba meminta penjelasan kepada pihak RSUD Bolmong Utara melalui Kasubag RSUD, hingga berita ini disusun belum terdapat respons.
Diamnya pihak manajemen tentu harus menjelaskan karena dalam konteks pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah, sikap tidak memberikan penjelasan justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Rumah sakit milik pemerintah daerah bukan ruang tertutup. Ketika menyangkut status kelembagaan, regulasi, pengelolaan uang publik dan pelayanan masyarakat, maka penjelasan kepada publik bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai gangguan.
Justru keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Bupati dan Sekda Bolmut harus memastikan seluruh proses perubahan status RSUD menjadi BLUD benar-benar diikuti dengan perangkat regulasi dan tata kelola yang jelas.
Jangan sampai secara administratif statusnya sudah BLUD, tetapi dalam praktik masih terdapat ketergantungan terhadap aturan lama yang belum jelas kedudukan hukumnya.
Jika memang Perbup lama masih sah digunakan, jelaskan dasar hukumnya, kalau hanya sebagian yang masih berlaku, jelaskan bagian dan batas penggunaannya.
Begitu juga jika sudah mengunakan regulasi baru, buka kepada publik dan kalau ada regulasi baru masih dalam proses, jelaskan apa yang sedang disusun dan mengapa proses tersebut belum selesai.
Jangan biarkan publik dipaksa menebak-nebak. Karena setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh Pemkab Bolmut dan manajemen RSUD.
Pertama, apa dasar hukum penetapan RSUD Bolmut sebagai BLUD, Peraturan apa yang saat ini menjadi dasar pengelolaan RSUD, Apakah Perbup lama masih berlaku, jika iya, dalam ruang lingkup apa, apakah sudah tersedia regulasi terbaru yang secara khusus menyesuaikan tata kelola RSUD dengan status BLUD dan bagaimana pembagian kewenangan antara Bupati, Sekda, Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dalam pengelolaan BLUD.
Selain itu, apakah seluruh perangkat tata kelola BLUD yang dipersyaratkan telah tersedia dan diterapkan, bagaimana mekanisme pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD setelah berstatus BLUD, serta apakah telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan BLUD RSUD Bolmut, termasuk aspek regulasi, keuangan dan tata kelolanya.
Pertanyaan tersebut bukan menjustifikasi sebab ini adalah murni kontrol publik. Karena, semakin besar kewenangan pengelolaan keuangan dan pelayanan yang diberikan kepada sebuah institusi publik, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Satu hal yang juga harus dipastikan adalah status BLUD harus terlihat dalam sistem kerjanya, bukan hanya dalam label kelembagaannya.
Jangan sampai pemerintah bangga menyebut RSUD sudah BLUD, tetapi ketika publik bertanya tentang regulasi dan tata kelolanya, pada kenyataan masih mengunakan Perbup yang sudah usang.(***)










