PUBLIKANews.ID, BOLMONG – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisal CXY dan XXL, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementeria Kehutanan RI.
Keduanya disinyalir terliba aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, sebab tersangka XXL diduga berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY mengoordinasikan operasional PETI.
Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY.
“Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Ali Bahri menerangkan, kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag.
Petugas kemudian menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas menangkap XXL di lokasi yang sama.
“Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan,” kata Ali.
Menurutnya, keterangan ahli digital forensik kemudian membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekeningnya.
Dari transaksi tersebut ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan PETI, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan pengolahan emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” kata dia.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan RI, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.
Menurutnya, pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Ia mengatakan negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” kata Januanto.
Dia melanjutkan bahwa Kementerian Kehutanan, terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait.(***/sl)










