JAKARTA, Publika News – Tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya angkat bicara terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepada sejumlah wartawan SYL enggan berkomentar banyak dan hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya.
“Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang,” ujar SYL setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.
SYL sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Adapun Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada, Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Ketua KPK dikabarkan akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK.(**)










