PUBLIKANews.ID, BOLMUT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kab. Bolmut Dr. Abdul Nazarudin Maloho, S.Pd, M.Si, Selasa (10/09/24) secara resmi memimpin Rapat Pembahasan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH).
Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat Bupati Bolmut dihadiri Abdul Latif Tasman S.Kom. Mcs Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Kadis Kehutanan Prov. Sulut/mewakili, Kakan Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Sulut/mewakili, Kadis PUPR Prov. Sulut/mewakili, Kadis Lingkungan Hidup Prov. Sulut/mewakili, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, Pimpinan Perangkat Daerah Bolmut, Serta Para Camat dan Sangadi.
Pada kesempatan tersebut Sekda menyampaikan bahwa prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria. Reforma agraria merupakan penataan aset dan akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya aagraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan prioritas untuk mewujudkan program reforma agraria tersebut adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria (TORA) dalam kawasan hutan negara,” kata Pj Sekda.
Berdasarkan hasil validasi Tim pengelola administrasi kegiatan Inver PPTPKH dan hasil rapat tim inver PPTPKH Kabupaten Bolmut, luas areal yang akan dilaksanakan verifikasi oleh tim adalah lebih kurang 116,67 Ha yang terletak di 13 desa dengan kriteria pemukiman beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip, serta lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak.
“Perlu kami tegaskan bahwa tanah-tanah yang akan diselesaikan berdasarkan Perpres nomor 62 tahun 2023 telah dialikasikan dalam peta indikatif sesuai dengan surat keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 6132 tanggal 20 maret 2024 tentang peta indikatif penguasaan tanah. Hal ini dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah obyek reforma agraria (TORA), dan Peta realisasi PPTPKH dan TORA revisi III,” terang Maloho.(**)










