PUBLIKANews.ID, BOROKO – Kapolsek Kaidipang AKP Sofyan Ramin, Selasa (26/05/2026) secara resmi dilapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Dewan Pers RI.
Laporan resmi dilayangkan korban Ramdan Buhang warwtawan Binadow.com atas dugaan intimidasi saat meliput kebakaran Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) (24/05/2026) malam.
Pelapor yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) saat mendatangi Mapolres Bolmut didampingi Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulut Satrin Lasama, serta pengurus PWI Kabupaten Bolmut Kurniawan Golonda dan Dolvin Rifai.
Saat berada di ruangan Seksi Propam Polres Bolmut, petugas mengarahkan korban Ramdan Buhang agar dapat melaporkan secara resmi melalui aplikasi Layanan Pengadun Online Propam Polri.
Dalam laporan tersebut, Ramdan menuturkan peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WITA saat dirinya keluar rumah hendak membeli rokok di kios yang berada tak jauh dari kawasan Kantor PTSP Bolmut. Dalam perjalanan, ia melihat kobaran api disertai asap tebal dari arah kantor tersebut.
Karena peristiwa itu menyangkut fasilitas pemerintah dan memiliki nilai informasi publik, Ramdan langsung menuju lokasi kebakaran untuk melakukan dokumentasi menggunakan telepon genggam pribadinya.
Saat tiba di lokasi, proses pemadaman masih berlangsung. Sejumlah petugas pemadam kebakaran, aparat kepolisian, warga, dan wartawan telah berada di area kebakaran.
Di tengah situasi itu, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, melalui pengeras suara meminta masyarakat selain petugas pemadam kebakaran dan wartawan menjauh dari lokasi kejadian.
Ketika api di bagian depan mulai berhasil dikendalikan, kobaran api kembali muncul di bagian samping kiri kantor yang disebut merupakan ruang penyimpanan arsip.
Ramdan bersama dua anggota Resmob Limango kemudian bergerak menuju titik api tersebut. Saat itulah dirinya melakukan pengambilan gambar video.
Namun sekitar pukul 23.40 WITA, Kapolsek Kaidipang datang dan meminta dirinya berhenti mengambil gambar serta keluar dari lokasi kebakaran.
“Saya sudah menjelaskan sedang melakukan dokumentasi sebagai wartawan,” ujar Ramdan
Ramdan mengaku sempat menjelaskan dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan masih menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Bolaang Mongondow Utara.
Meski demikian, menurut Ramdan, Kapolsek Kaidipang tetap membentak dirinya.
“Biar wartawan anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek Kaidipang.
Tak hanya itu, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman verbal.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Ramdan menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu disebut disaksikan langsung warga, wartawan lain, serta sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi kebakaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari AKP Sofyian Ramin terkait dugaan intimidasi tersebut.(red)










