PUBLIKANews.ID, MANADO – Dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Perkara sampai saat ini masih dalam proses Penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka inisial nama tersangka yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA.
Demikian pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam Press Conference di Ruang Tribrata, Senin (07/04/2025).
Kapolda Langie didampingi Wakapolda Brigjen. Pol. Drs. Bahagia Dachi, Dirkrimsus Kombes Pol Winardi, serta Kabid Humas AKBP Alamsyah Hasibuan menyebut peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2023 di Provinsi Sulawesi Utara atau setidak- tidaknya kota Manado dan Kota Tomohon dan atau tempat lain yang terkait.
“Kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8.967.684.405,98, (Delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus lima koma sembilan puluh delapan rupiah)”, terang Langie.
Dia pun merinci dasar laporan yakni:
1. Laporan Polisi Nomor : LPIN19XI2024/SPKT.DITKRIMSUSPOLDA SULAWESI UTARA, tanggal 12 November 2024;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/68/XIRES3.3/2024Dit Reskrimsus, tanggal 13 November 2024:
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPsidik/1A/RES 3.3/2025/Dit Reskrimsus tanggal 13 Januari 2025.
Adapun modusnya yakni:
Menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawakan Dana Hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai
peruntukan secara melawan hukum dan menyalaghunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,orang lain dan
atau korporasi.
Data berhasil dihimpun, identitas para tersangka antara lain:
1) Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 – 2021 / Pj Sekda Tahun 2022
2) Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020
3) Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang
4) Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 – 2027
5) Ferdy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 – sekarang.
Berikut pasal yang menjerat para terduga pelaku:
Pasal 2 Ayat (1) danlatau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (tim)










