PUBLIKANews.ID, BOROKO – Pasca diterapkannya layanan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik anggota, Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga kini telah menangani 3 aduan.
Kasi Propam Polres Bolmut, Iptu Dedi Supriatna, menegaskan komitmen Polri menindak tegas anggotanya yang melanggar kode etik kini semakin dipermudah melalui sistem digital.
“Polres Bolmut sudah memberlakukan layanan QR pengaduan sejak Agustus 2025. Jika ada laporan yang masuk secara manual atau melalui surat, kami arahkan untuk menggunakan aplikasi via barcode ini,” ujar Iptu Dedi.
Dengan sistem QR tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup ikuti petunjuk dan syarat yang berlaku untuk mengajukan laporan.
Iptu Dedi merinci, sejak layanan berjalan sudah ada 3 kasus pelanggaran kode etik yang ditangani. Rinciannya, 2 kasus pada 2025 dan 1 kasus pada 2026.
“Propam Polri terbuka 24 jam untuk menerima laporan. Kami pastikan setiap pengaduan yang masuk diproses sesuai prosedur dan transparan,” tegasnya.
Penerapan QR Layanan Pengaduan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap Polri melalui sistem pengaduan yang mudah diakses.(satrin)










